Archive for November 2019
Pemerintah Bakal Matikan TV Analog pada 2022
Pemerintah Bakal Matikan TV Analog pada 2022
OlehIndra Khairuddin-26 November 2019 08:30
Jakarta, Selular.ID – Pemerintah berencana akan mematikan TV Analog (analog switch off) pada tahun 2022 mendatang setelah UU No.32 tahun 2002 mengenai Penyiaran selesai direvisi.
UU Penyiaran yang masuk dalam Prolegnas ini disampaikan Geryantika, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR akan menjadi inisiatif DPR dan diharapkan dapat selesai pada tahun 2020.
“Analog Switch Off (ASO) diharapkan bisa diakukan maksimal dua tahun setelah UU tersebut disahkan. Jadi kami berharap tahun 2022 sudah bisa dilakukan” jelas Gery.
Sebelumnya pemerintah berencana mematikan tv analog pada tahun 2018 lalu namun urung terlaksana karena terhalang oleh ketentuan bahwa hal tersebut harus diatur oleh UU.
“Dulu kami berpikir untuk melakukan analog switch off (ASO) cukup dengan peraturan menteri, tapi permasalahan utama ASO ternyata harus diatur oleh UU,” ungkapnya.
Menurut Gery, hal yang perlu diatur dalam UU Penyiaran terkait ASO ini adalah kapan waktu pelaksanaannya.
“Terutama tanggal ASO-nya sehingga serempak lembaga penyaran akan berhenti kapan. Kalau persiapannya ngga perlu UU sudah mulai jalan,” imbuhnya.
Agar revisi UU Penyiaran ini cepat selesai, Gerry berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai single mux ataupun multi mux, langsung saja pada kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Model multi mux berarti penguasaan frekuensi dipegang oleh banyak pemegang lisensi, meliputi perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah. Model single mux berarti sebaliknya, penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara.
Digitalisasi penyiaran ini menurut Gerry sangat penting dan harus segera dilakukan mengingat digital deviden yang bisa didapatkan pemerintah dari spektrum 700Mhz untuk digunakan sebagai layanan broadband.
x